Pasal 2
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
- kepastian hukum;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterpaduan;
- delegasi;
- netralitas;
- akuntabilitas;
- efektif dan efisien;
- keterbukaan;
- nondiskriminatif;
- persatuan dan kesatuan;
- keadilan dan kesetaraan; dan
- kesejahteraan.
Pasal 3
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
- nilai dasar;
- kode etik dan kode perilaku;
- komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
- kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- kualifikasi akademik;
- jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
- profesionalitas jabatan.
Pasal 4
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- memegang teguh ideologi Pancasila;
- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
- menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Pasal 5
- Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
- Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
- melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
- melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
- Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.