Pasal 559
Segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu periode sebelumnya atau yang telah berakhir masa tugas tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.
Pasal 560
Keanggotaan DKPP yang mewakili unsur KPU dan Bawaslu yang telah ditetapkan oleh Presiden sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 561
Sekretariat Jenderal Bawaslu tetap melaksanakan tugasnya dalam membantu DKPP sampai dengan dibentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 562
Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 563
- Keanggotaan:
- KPU;
- KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
- KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
- Bawaslu;
- Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan
- Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota,
yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya.
- Dalam hal keanggotaan:
- KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
- KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
- Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan
- Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota,
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.
Pasal 564
Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 565
- Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Pasal 566
- Proses peralihan status sekretaris KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
- Proses peralihan status sekretaris Bawaslu Provinsi dan pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 567
- Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya Undang-Undang ini adalah tetap 5 (lima) tahun.
- Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
Pasal 568
- Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota belum memenuhi jumlah keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
- Keputusan rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang hadir.