Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
- Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
- Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang.
- Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 417
- Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung;
- Mahkamah Konstitusi;
- Presiden;
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
- Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Paragraf 1
Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 418
- Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu DPR ditetapkan oleh KPU.
- Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
- Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota ditetapkan Kabupaten/Kota.
Pasal 419
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 420
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
- membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan, pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan. ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
- hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
- nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Paragraf 2
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 421
- Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
- Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
- Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten /Kota.
Pasal 422
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
Pasal 423
- Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama, calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
- Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
- KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD:, dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.
Paragraf 3
Pemberitahuan Calon Terpilih
Pasal 424
- Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Pasal 425
- Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota. DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
Paragraf 4
Penggantian Calon Terpilih
Pasal 426
- Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
- terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik. uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
- Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
- Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
- KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).